MAKALAH ETIKA PROFESI KEGURUAN
“MAKALAH SYARAT –
SYARAT MENJADI GURU PROFESIONAL”
Diajukan Sebagai Tugas Akhir Semester IV
Dosen : Mulya Mthoharoh, S.Pd,. M.Pd.I,. M.Si
Disusun oleh
Ade irawan 12.01.0004
Suhanda 12.01.0008
Ruslan sadili 12.01.0009
STIT SIFA BOGOR
Yayasan Pendidikan Siroju Falah
Jln. Raya Pemda Karadenan RT.04/03
Cibinong Bogor Jawa Barat
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat ALLAH SWT. Karena berkat kemurahan-Nya makalah
ini dapat kami selesaikan, sholawat seiring salam semoga tercurah limpahkan
kepada nabi kita Muhamad SAW, beserta keluarganya, sahabatnya serta kita selaku
umatnya yang senantiasa mengagungkan namanya. Tak lupa kepada dosen kita.“ Mulya Mthoharoh, S.Pd,. M.Pd.I,. M.Si” yang senantiasa memberikan perhatiannya,
saran dan kritiknya sehingga makalah ini terselesaikan dengan baik.
Dalam makalah ini kami membahas tentang “Makalah Syarat –
Syarat Menjadi Guru Profesional” Dalam makalah ini kami akan mencoba
menjelaskan sedetail mungkin. Walaupun banyak kekurangan dalam penulisan dan
pembahasan yang kami buat ini, semoga bermanfaat bagi para pembacanya khususnya
kami pribadi selaku pembuatnya.
Demikianlah
makalah ini saya buat semoga bermanfaat.
Bogor, 17 Maret 2014
Kelompok
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ………………………………………………………….. i
DAFTAR ISI …………………………………………………………………… ii
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang ………………………………………………………….. 1
BAB II PEMBAHASAN
a. Pengertian Profesi ………………………………………………………. 2
b. Kompetensi yang harus di miliki guru
profesional …………………….. 3
c. Strategi menjadi guru profesional
……………………………………… 6
BAB III KESIMPULAN ……………………………………………………….. 10
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Kata Profesi
diartikan sebagai bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian
(ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu. Di dalam profesi dituntut adanya
keahlian dan etika khusus serta standar layanan. Pengertian ini mengandung
implikasi bahwa profesi hanya dapat dilakukan oleh orang-orang secara khusus di
persiapkan untuk itu. Dengan kata lain profesi bukan pekerjaan yang dilakukan
oleh mereka yang karena tidak memperoleh pekerjaan lain.
Suatu
profesi memerlukan kompetensi khusus yaitu kemampuan dasar berupa ketrampilan
menjalankan rutinitas sesuai dengan petunjuk, aturan, dan prosedur teknis.
Untuk
memudahkan pembahasan, maka pada tulisan ini akan dibahas
tentang :
1. Apa konsep
profesi ?
2. Persyaratan
apa yang diperlukan untuk menjadi profesional ?
3. Strategi
yang bagaimana agar profesi guru dapat meningkat ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan,
keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional.
Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki
seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut
memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak
sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi,
yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab
intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
Ø Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna
dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu
kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to
belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang
(Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan
suatu pekerjaan atau urusan tertentu .[1]
Ø Webster’s New World
Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut
pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental
dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan
sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
B.
Kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang guru yang
professional meliputi :
1.
Kompetensi Paedagogik, adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik yang
meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan
pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. (Standar Nasional
Pendidikan, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir a). Artinya guru harus mampu
mengelola kegiatan pembelajaran, mulai dari merencanakan, melaksanakan, dan
mengevaluasi kegiatan pembelajaran. Guru harus menguasi manajemen kurikulum,
mulai dari merencanakan perangkat kurikulum, melaksanakan kurikulum, dan
mengevaluasi kurikulum, serta memiliki pemahaman tentang psikologi pendidikan,
terutama terhadap kebutuhan dan perkembangan peserta didik agar kegiatan
pembelajaran lebih bermakna dan berhasil guna.
2.
Kompetensi Personal, adalah kemampuan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa,
arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik, dan berakhlak mulia.
(SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir b). Artinya guru memiliki sikap
kepribadian yang mantap, sehingga mampu menjadi sumber inspirasi bagi siswa.
Dengan kata lain, guru harus memiliki kepribadian yang patut diteladani,
sehingga mampu melaksanakan tri-pusat yang dikemukakan oleh Ki Hajar Dewantoro,
yaitu Ing Ngarso Sung Tulodo, Ing Madya Mangun Karso, Tut Wuri
Handayani. (di depan guru member teladan/contoh, di tengah memberikan
karsa, dan di belakang memberikan dorongan/motivasi).
3. Kompetensi Profesional, adalah kemampuan penguasaan materi
pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta
didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional
Pendidikan (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir c). Artinya guru harus
memiliki pengetahuan yang luas berkenaan dengan bidang studi atau subjek
matter yang akan diajarkan serta penguasaan didaktik metodik dalam arti
memiliki pengetahuan konsep teoretis, mampu memilih model, strategi, dan metode
yang tepat serta mampu menerapkannya dalam kegiatan pembelajaran. Guru pun
harus memiliki pengetahuan luas tentang kurikulum, dan landasan kependidikan.
4. Kompetensi Sosial, adalah kemampuan guru sebagai
bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan
peserta didik, sesame pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta
didik, dan masyarakat sekitar. (SNP, penjelasan Pasal 28 ayat 3 butir d).
Artinya ia menunjukkan kemampuan berkomunikasi sosial, baik dengan
murid-muridnya maupun dengan sesama teman guru, dengan kepala sekolah bahkan
dengan masyarakat luas.
Apabila guru telah memiliki keempat
kompetensi tersebut di atas, maka guru tersebut telah memiliki hak professional
karena ia telah jelas memenuhi syarat-syarat berikut:[2]
1. Mendapat pengakuan dan perlakuan
hukum terhadap batas wewenang keguruan yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Memiliki kebebasan untuk mengambil
langkah-langkah interaksi edukatif dalam batas tanggung jawabnya dan ikut serta
dalam proses pengembangan pendidikan setempat.
3. Menikmati teknis kepemimpinan dan
dukungan pengelolaan yang efektif dan efisien dalam rangka menjalankan tugas
sehari-hari.
4. Menerima perlindungan dan
penghargaan yang wajar terhadap usaha-usaha dan prestasi yang inovatif dalam
bidang pengabdiannya.
5. Menghayati kebebasan mengembangkan
kompetensi profesionalnya secara individual maupun secara institusional.
Dalam usaha membangun manusia
Indonesia seutuhnya, guru merupakan ujung tombak atau pelaksana yang terdepan.
Bila diumpamakan bidang kedokteran, teknik, politik, ekonomi, pertanian, industri, dan
lain-lain adalah untuk kepentingan manusia, maka guru bertugas untuk membangun
manusianya itu sendiri. Hal ini tentu memerlukan persyaratan khusus untuk dapat
melaksanakan tugas tersebut di atas, yaitu guru sebagai suatu profesi, sebagai
perpaduan antara panggilan, ilmu, teknologi, dan seni, yang bertumpu pada
landasan pengabdian dan sikap kepribadian yang mulia.
Pada hakikatnya
tugas guru tidak saja seharusnya diperlukan sebagai suatu tugas yang
professional, tetapi adalah wajar bilamana melihatnya sebagai suatu profesi
utama, karena mengajar antara lain berarti turut menyiapkan subjek didik ke
arah berbagai jenis profesi. Dikaitkan dengan angkatan kerja, maka implikasinya
ialah guru merupakan angkatan kerja utama, oleh karena guru merupakan tenaga
yang turut menyiapkan tenaga pembangunan lainnya.
Berkenaan
dengan uraian di atas, maka dapat ditarik benang merahnya bahwa di atas pundak
gurulah terdapat beban yang berat dan semakin menantang, karena memang tugas
guru adalah sedemikian kompleks dan akan semakin kompleks dengan majunya
masyarakat serta berkembangnya IPTEK, maka sudah sewajarnya apabila kepada
setiap guru diberikan jaminan sepenuhnya agar ia menghayati haknya sebagai
seorang guru professional. Kepada
para guru, sudah saatnya untuk meningkatkan kemampuannya, sejalan dengan
semakin meningkatnya penghargaan masyarakat terhadap profesi guru. Terutama
setelah adanya sertifikasi guru, baik melalui penilaian portofolio maupun jalur
pendidikan profesi guru.
C. STRATEGI
MENJADI GURU PROFESIONAL
Apakah jabatan guru dapat disebut sebagai suatu profesi?. Pada dasarnya profesi
guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa
guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak
perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesi guru. Profesi guru harus
memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personal, dan
sosial. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya
dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan
pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif
serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan
pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional,
pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat
dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan
dan belajar secara mandiri.
Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan
profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya
dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan
peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam
memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam
pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan
tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat
hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live
together).
Berangkat dari makna dan syarat-syarat profesi sebagaimana
dijelaskan pada bagian terdahulu, maka dalam rangka pengembangan
profesionalisme guru secara berkelanjutan dapat dilakukan dengan berbagai
strategi antara lain :[3]
1. Berpartisipasi
didalam pelatihan atau in servie training.
Bentuk
pelatihan yang fokusnya adalah keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh guru
untuk melaksanakan tugasnya secara efektif. Pelatihan ini cocok dilaksanakan
pada salah satu bentuk pelatihan pre-service atau in-service. Model
pelatihan ini berbeda dengan pendekatan pelatihan yang konvensional, karena
penekanannya lebih kepada evaluasi performan nyata suatu kompetensi tertentu
dari peserta pelatihan.
2. Membaca dan
menulis jurnal atau makalah ilmiah lainnya.
Dengan membaca
dan memahami banyak jurnal atau makalah ilmiah lainnya dalam bidang pendidikan
yang terkait dengan profesi guru, maka guru dengan sendirinya dapat
mengembangkan profesionalisme dirinya. Selanjutnya untuk dapat memberikan
kontribusi kepada orang lain, guru dapat melakukan dalam bentuk penulisan
artikel/makalah karya ilmiah yang sangat bermanfaat bagi pengembangan
profesionalisme guru yang bersangkutan maupun orang lain.
3. Berpartisipasi
di dalam kegiatan pertemuan ilmiah.
Pertemuan
ilmiah memberikan makna penting untuk menjaga kemutakhiran (up to date) hal-hal
yang berkaitan dengan profesi guru. Tujuan utama dari kegiatan pertemuan ilmiah
adalah menyajikan berbagai informasi dan inovasi terbaru di dalam suatu
bidang tertentu. Partisipasi guru pada kegiatan tersebut akan memberikan
kontribusi yang berharga dalam membangun profesionalisme guru dalam melaksanakan
tanggung jawabnya.
4. Melakukan
penelitian seperti PTK.
Penelitian
tindakan kelas yang merupakan studi sistematik yang dilakukan guru melalui
kerjasama atau tidak dengan guru lain dalam rangka merefleksikan dan sekaligus
meningkatkan praktek pembelajaran secara terus menerus juga merupakan strategi
yang tepat untuk meningkatkan profesionalisme guru. Berbagai kajian yang
bersifat reflektif oleh guru yang dilakukan untuk meningkatkan kemantapan
rasional, memperdalam pemahaman terhadap tindakan yang dilakukan dalam
melaksanakan tugasnya, dan memperbaiki kondisi dimana praktek pembelajaran
berlangsung akan bermanfaat sebagai inovasi pendidikan. Dalam hal ini
guru diberdayakan untuk mengambil berbagai prakarsa profesional secara mandiri
dengan penuh percaya diri. Jika proses ini berlangsung secara terus
menerus, maka akan berdampak pada peningkatan profesionalisme guru.
5. Partisipasi di
dalam organisasi/komunitas profesional.
Ikut serta
menjadi anggota orgnisasi profesional juga akan meningkatkan profesionalisme
seorang guru. Organisasi profesional biasanya akan melayani anggotanya untuk
selalu mengembangkan dan memelihara profesionalismenya dengan membangun
hubungan yang erat dengan masyarakat. Dalam hal ini yang terpenting adalah guru
harus pandai memilih suatu bentuk organisasi profesional yang dapat memberi
manfaat utuh bagi dirinya melalui bentuk investasi waktu dan tenaga. Pilih
secara bijak organisasi yang dapat memberikan kesempatan bagi guru untuk
meningkatkan profesionalismenya.
6. Kerjasama dengan
tenaga profesional lainnya di sekolah
Seseorang
cenderung untuk berpikir dari pada keluar untuk memperoleh pertolongan atau
informasi mutakhir akan lebih mudah jika berkomunikasi dengan orang-orang di
dalam tempat kerja yang sama. Pertemuan secara formal maupun informal untuk
mendiskusikan berbagai isu atau permasalahan pendidikan termasuk bekerjasama
berbagai kegiatan lain (misalnya merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi
program-program sekolah) dengan kepala sekolah, orang tua peserta didik (komite
sekolah), guru dan staf lain yang profesional dapat menolong guru dalam
memutakhirkan pengetahuannnya. Berpartisipasi di dalam berbagai kegiatan
tersebut dapat menjaga keaktifan pikiran dan membuka wawasan yang memungkinkan
guru untuk terus memperoleh informasi yang diperlukannya dan sekaligus membuat
perencanaan untuk mendapatkannya. Semakin guru terlibat dalam prolehan
informasi, maka guru semakin merasakan akuntabel, dan semakin guru merasakan
akuntabel maka ia semakin termotivasi untuk mengembangkan dirinya.
BAB III
KESIMPULAN
A. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
B. Kompetensi yang harus dimiliki oleh
seorang guru yang professional
a.
Kompetensi Paedagogik
b.
Kompetensi Personal
c.
Kompetensi Profesional
d.
Kompetensi Sosia
C.
Strategi menjadi guru profesional
a.
Berpartisipasi didalam pelatihan atau in servie
training
b.
Membaca dan menulis jurnal atau makalah ilmiah
lainnya.
c.
Berpartisipasi di dalam kegiatan pertemuan
ilmiah.
d.
Melakukan penelitian seperti PTK.
e.
Partisipasi di dalam organisasi/komunitas
profesional.
f.
Kerjasama dengan tenaga profesional lainnya di
sekolah
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Profesi Pendidik, 2008. Pedoman Penilaian Guru
Berprestasi. Jakarta : Depdikns
Made Pidarta, 2000. Landasan Kependidikan. Jakarta :
Renika Cipta
Muchlas Samani, dkk, 2003. Pembinaan Profesi Guru.
Jakarta : Depdiknas
Moh. Uzer Usman, 2001. Menjadi Guru Profesional. Bandung
: Remaja Rosdakarya.
Nana Sudjana, 1987. Dasar-Dasar Proses Belajar Mengajar.
Bandung : Sinar Baru Algensindo.
Soetjipto, 2004. Profesi Keguruan. Jakarta :
Rineka Cipta
Sudarwan Danim, 2002. Inovasi Pendidikan dalam Upaya
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia
Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2005 Bab I pasal 1 tentang Guru
dan Dosen. Jakarta.
[1] a particular business,
Hornby, 1962
[3] Muchlas Samani, dkk, 2003. Pembinaan Profesi Guru.
Jakarta : Depdiknas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar